EDUKASI PERAN KELUARGA DALAM MEMBENTENGI REMAJA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DESA SEPAKAT SEGENEP

Yessy Syahradesi, Iting ,, Sahidin Basri

Abstract


ABSTRAK

 

Masa remaja merupakan masa transisi dalam rentang kehidupan manusia, menghubungkan masa kanak-kanak dengan masa dewasa. Pada masa tersebut, umumnya remaja memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi. Hal ini tentu baik, tetapi juga sangat mengkhawatirkan jika mereka terjerumus kepada suatu hal yang negatif atau merugikan termasuk memakai narkoba. BNN Propinsi Aceh melaporkan pecandu narkoba di propinsi Aceh telah mencapai 83.000 orang berasal dari segala usia. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat yang memicu terjadinya penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi ke depan bangsa. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba disini peran keluarga terutama orang tua lah yang sangat penting dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada anaknya. Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa 82,4% anak muda berusia 15-35 tahun berstatus sebagai pemakai, 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. Untuk mendorong  generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungan anak muda. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan orang tua dan masyarakat tentang narkoba dan strategi membentengi keluarga terutama remaja dari penyalahgunaan narkoba di desa Sepakat Segenep. Metode yang digunakan adalah memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat yang berjumlah 38 orang. Hasil dari kegiatan ini didapatkan peningkatan pengetahuan orang tua dan masyarakat sebelum dan sesudah diberikan edukasi yaitu dari skor rata-rata pengetahuan 40 menjadi 80. Diharapkan orang tua dan masyarakat dapat mengimplentasikan pengetahuan yang telah didapatkan dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak sebagai salah satu upaya menjaga generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba.

 

Kata kunci : Narkoba, remaja, peran keluarga

 

 

PENDAHULUAN

Masa remaja merupakan masa transisi dalam rentang kehidupan manusia, menghubungkan masa kanak-kanak dengan masa dewasa. Pada masa tersebut, umumnya remaja memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi. Hal ini tentu baik, tetapi juga sangat mengkhawatirkan jika mereka terjerumus kepada suatu hal yang negatif atau merugikan termasuk memakai narkoba. Sebenarnya Narkoba memiliki efek terapetik bagi pasien, tetapi jika disalahgunakan, narkoba dapat menimbulkan dampak buruk. Peredaran Narkoba yang sulit dibendung merupakan ancaman besar bagi generasi muda Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat yang memicu terjadinya penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat mempenyalahgunaankan generasi kedepan bangsa. Dampak buruk Narkoba bagi kesehatan dan psikologis pengguna, antara lain meracuni sistem saraf dan daya ingat, merusak organ dalam, HIV/AIDS, kematian apabila overdosis, gangguan jiwa, tidak taat pada norma yang berlaku, agresif serta mendorong melakukan tindak kriminal. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba disini peran keluarga terutama orang tua lah yang sangat penting dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada anaknya. Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa 82,4% anak muda berusia 15-35 tahun berstatus sebagai pemakai, 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. BNN Propinsi Aceh melaporkan pecandu narkoba di propinsi Aceh telah mencapai 83.000 orang berasal dari segala usia. Untuk mendorong  generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungan anak muda. Hasil wawancara dengan orang tua dan masyarakat didapatkan informasi bahwa mereka mengaku sangat cemas mendengar maraknya peredaran narkoba yang sudah melibatkan anak-anak yang masih kecil sebagai pemakai. Warga masih binggung mengidentifikasi gelagat anak muda yang memakai narkoba sehingga bisa dilakukan pengawasan jika mereka melihat hal tersebut.


Full Text:

PDF

References


Agus, MHS. 2021. BNN: Pencandu narkoba di Aceh capai 83 ribu orang, https://www.antaranews.com/berita/2307370/bnn-pencandu-narkoba-di-aceh-capai-83-ribu-orang diakes tanggal 2 Februari 2023.

BNN Kabupaten Sukabumi. 2018. Penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan Solusinya. https://sukabumikab.bnn.go.id/penyebab-penyalahgunaan-narkoba-kalangan-remaja-solusinya/ diakses tanggal 15 Februari 2023.

BNN RI. 2022. Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa. https://bnn.go.id/hindari-narkotika-cerdaskan-generasi-muda-bangsa/ diakses pada tanggal 10 Februari 2023.

Pemko Pekalongan. 2023. Peran Keluarga Ditingkatkan dalam Membentengi Penyalahgunaan Narkoba. https://pekalongankota.go.id/berita/peran-keluarga-ditingkatkan-dalam-membentengi-penyalahgunaan-narkoba.html#:~:text=Peran%20keluarga%20dalam%20pencegahan%20penyalahgunaan,semangat%20untuk%20mencapai%20prestasi%2C%22%20terang diakses tanggal 28 Februari 2023.

Puslitdatin BNN. Indonesia Drugs Report 2022.

Puspitasari, Ratna. 2022. Peran Keluarga Tangkal Narkoba. BNN Provinsi Sumatera Selatan. https://sumsel.bnn.go.id/peran-keluarga-tangkal-narkoba/ diakses tanggal 15 Februari 2023.

Rahmadi, Noviyanto. 2019. Strategi Sederhana Pencegahan Penggunaan Narkoba Melalui Keluarga, https://dp2pa.samarindakota.go.id/berita/artikel/strategi-sederhana-pencegahan-penggunaan-narkoba-melalui-keluarga diakses tanggal 1 Fenruari 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.30633/jas.v5i1.1826

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Publish by Stikes Syedza Saintika Padang 

Contact Person:

Ns. Honesty Diana Morika, M.Kep 
Editor In Chief
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 
STIKes SYEDZA Saintika Padang

Phone : 082384992512

Jl. Prof. Dr. Hamka No. 228 Air Tawar Timur Padang - Sumatera Barat

Email: lppmsyedza@gmail.com




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Flag Counter