PERAN STRATEGIS HUKUM KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN DI INDONESIA

Rifki Rifki

Abstract


Hukum kesehatan memainkan peran penting dalam sistem kesehatan, berfungsi untuk melindungi hak pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Di Indonesia, meskipun perkembangan hukum kesehatan telah menunjukkan kemajuan, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat implementasinya secara efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis hukum kesehatan dalam konteks penyampaian layanan kesehatan dan perlindungan hak pasien, serta mengidentifikasi tantangan yang ada dan solusi potensial.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, kebijakan kesehatan, dan wawancara dengan praktisi kesehatan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan hak pasien, banyak individu dan profesional kesehatan yang kurang memahami hukum kesehatan. Selain itu, kompleksitas birokrasi dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan signifikan dalam implementasi hukum kesehatan.Untuk mengatasi tantangan ini, artikel ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan sosialisasi mengenai hukum kesehatan bagi masyarakat dan profesional kesehatan. Selain itu, perbaikan regulasi dan kebijakan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat juga diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, institusi kesehatan, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik.Dengan demikian, hukum kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai alat regulasi tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan perlindungan hak pasien dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum kesehatan di Indonesia dan mendorong penelitian lebih lanjut di bidang ini. Kata Kunci : Hukum Kesehatan, Perlindungan Hak Pasien, Kualitas Layanan Kesehatan, Indonesia, Kebijakan Kesehatan


Full Text:

PDF

References


Ahmad, A. (2020). Peningkatan Pemahaman Regulasi Obat dalam Praktik Kedokteran di Indonesia .

Puspa, D., dkk. (2017). Regulasi Obat dalam Sistem Kesehatan Indonesia . Ju

Prasetyo, B., dkk. (2015). Masalah Pemalsuan Obat dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat . Jurnal Huk

Suryani, N., dkk. (2018). Pedoman Penggunaan Obat dalam Praktik Kedokteran . Jakarta : Pener

Widodo, M. (2016). Peran BPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia . Jakarta: P

Widjaja, S., dkk. (2019). Dampak Regulasi Kesehatan terhadap Kualitas Layanan Obat di Indonesia . Jurnal Kesehatan Masyarakat

Kementerian Kesehatan Republik

Indonesia. (2020). Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan. Jakarta: Kementerian

Kesehatan. Diakses dari

http://www.kemkes.go.id/article/view/2

/undang-undang-kesehatan.html

Sari, R. (2021). Regulasi Tenaga Medis

dan Implementasinya di Indonesia.

Jurnal Hukum dan Kesehatan, 4(1), 45-

Diakses dari

https://www.jurnalkesehatan.com/regul

asi-tenaga-medis

World Health Organization (WHO).

(2023). Laporan Kesehatan Global 2023.

Geneva: WHO. Diakses dari

https://www.who.int/publications/globa

l-health-report-2023




DOI: http://dx.doi.org/10.30633/jsm.v8i1.3001

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




Jurnal Kesehatan Saintika Meditory
Published by Stikes Syedza Saintika Padang 

Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, STIKes SYEDZA Saintika Padang

Jl. Prof. Dr. Hamka No. 228 Air Tawar Timur Padang - Sumatera Barat

Phone: 082384992512
Email: lppmsyedza@gmail.com


  

View My Stats