PERAN STRATEGIS HUKUM KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN DI INDONESIA
Abstract
Hukum kesehatan memainkan peran penting dalam sistem kesehatan, berfungsi untuk melindungi hak pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Di Indonesia, meskipun perkembangan hukum kesehatan telah menunjukkan kemajuan, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat implementasinya secara efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis hukum kesehatan dalam konteks penyampaian layanan kesehatan dan perlindungan hak pasien, serta mengidentifikasi tantangan yang ada dan solusi potensial.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, kebijakan kesehatan, dan wawancara dengan praktisi kesehatan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan hak pasien, banyak individu dan profesional kesehatan yang kurang memahami hukum kesehatan. Selain itu, kompleksitas birokrasi dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan signifikan dalam implementasi hukum kesehatan.Untuk mengatasi tantangan ini, artikel ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan sosialisasi mengenai hukum kesehatan bagi masyarakat dan profesional kesehatan. Selain itu, perbaikan regulasi dan kebijakan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat juga diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, institusi kesehatan, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik.Dengan demikian, hukum kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai alat regulasi tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan perlindungan hak pasien dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum kesehatan di Indonesia dan mendorong penelitian lebih lanjut di bidang ini. Kata Kunci : Hukum Kesehatan, Perlindungan Hak Pasien, Kualitas Layanan Kesehatan, Indonesia, Kebijakan Kesehatan
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, A. (2020). Peningkatan Pemahaman Regulasi Obat dalam Praktik Kedokteran di Indonesia .
Puspa, D., dkk. (2017). Regulasi Obat dalam Sistem Kesehatan Indonesia . Ju
Prasetyo, B., dkk. (2015). Masalah Pemalsuan Obat dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat . Jurnal Huk
Suryani, N., dkk. (2018). Pedoman Penggunaan Obat dalam Praktik Kedokteran . Jakarta : Pener
Widodo, M. (2016). Peran BPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia . Jakarta: P
Widjaja, S., dkk. (2019). Dampak Regulasi Kesehatan terhadap Kualitas Layanan Obat di Indonesia . Jurnal Kesehatan Masyarakat
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. (2020). Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Jakarta: Kementerian
Kesehatan. Diakses dari
http://www.kemkes.go.id/article/view/2
/undang-undang-kesehatan.html
Sari, R. (2021). Regulasi Tenaga Medis
dan Implementasinya di Indonesia.
Jurnal Hukum dan Kesehatan, 4(1), 45-
Diakses dari
https://www.jurnalkesehatan.com/regul
asi-tenaga-medis
World Health Organization (WHO).
(2023). Laporan Kesehatan Global 2023.
Geneva: WHO. Diakses dari
https://www.who.int/publications/globa
l-health-report-2023
DOI: http://dx.doi.org/10.30633/jsm.v8i1.3001
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kesehatan Saintika Meditory
Published by Stikes Syedza Saintika Padang
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, STIKes SYEDZA Saintika Padang
Jl. Prof. Dr. Hamka No. 228 Air Tawar Timur Padang - Sumatera Barat
Phone: 082384992512
Email: lppmsyedza@gmail.com
View My Stats