Intervensi Pedoman Kode Etik Pada Mahasiswa Keperawatan Fakultas Psikologi dan Kesehatan Universitas Negeri Padang
Abstract
Perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat mengharuskan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang intelektual, kompetetetif, berkualitas baik dibidang hard skill maupun soft skill dan siap pada dunia kerja. selain dari itu perguruan tinggi juga dituntut mendidik mahasiswa mampu menjadi agent of change dan social control. Hard skills ini meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknikal yang berhubungan dengan disiplin ilmunya. Kode etik Adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada bulan September 2022 dengan sasaran mahasiswa Keperawatan Fakultas Psikologi dan Kesehatan Universitas Negeri Padang berjumlah 138 orang. Tujuan Pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa keperawatan terhadap penerapan kode etik mahasiswa sehingga adanya perubahan perilaku. Metode dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat dengan tiga tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Hasil pengabdian masyarakat didapatkan nilai rata- rata pengetahuan mahasiswa sebelum dilaksanakan sosialisasi 58,1, nilai median 60, dan nilai rata- rata setelah dilakukan sosialiasi 60,41 dan nilai median 60. Disarankan kepada pihak universitas dan fakultas perlu adanya evaluasi dalam sosialisasi pedoman kode etik mahasiswa keperawatan fakultas Psikologi dan Kesehatan Universitas Negeri Padang.
Full Text:
PDFReferences
Nurul Zuriah, Pendidikan Moral dan Budi Pekerti dalam Perspektif Perubahan (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011), hlm. 17.
Hadi, A. (2006). Strategi implementasi kode etik mahasiswa FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh Uin Ar-Raniry Banda Aceh. 1–16.
Hidayat, S. (2002). Sistem Pembelajaran Di Perguruan Tinggi. Alqalam, 19(93), 109. https://doi.org/10.32678/alqalam.v19i93.457
Kebudyaan, K. P. dan. (2012). UU RI No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang Undang, 18.
Kemenristekdikti. (2014). Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standard Pendidikan, 49, 21–23. http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/06/permen_tahun2014_nomor049.pdf
Republik Indonesia. 2003. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pemerintahan RI dengan Persetujuan DPR
Republik Indonesia. 2014. Undang – undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan . Jakarta: Pemerintahan RI dengan Persetujuan DPR
Rusdiana, H.A. dan. Nasihudin, (2018). Panduan kegiatan kemahasiswaan berbasis skpi untuk perguruan tinggi keagamaan islam swasta. Pusat penelitian dan penerbitan UIN SGB Bandung
Suroto. 2016. Dinamika Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Berbasis Kearifan Lokal dalam Upaya Memperkuat Karakter Unggul Generasi Muda. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 6, Nomor 2, November 2016
Universitas negeri Padang. 2019. SK peraturan Rektor universitas Negeri Padang No:03.4/UN35/KP/2019 tentang tata tertib kehidupan kemahasiswaan di kampus Universitas Negeri Padang.
Yohana, A., & Hamfara Yogyakarta, S. (2021). Penguasaan Softskill Mahasiswa dan Pembinaannya Youth &. Islamic Economic Journal, 2(1), 13–27.
DOI: http://dx.doi.org/10.30633/jas.v4i2.1555
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publish by Stikes Syedza Saintika Padang
Contact Person:
Ns. Honesty Diana Morika, M.Kep
Editor In Chief
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
STIKes SYEDZA Saintika Padang
Phone : 082384992512
Jl. Prof. Dr. Hamka No. 228 Air Tawar Timur Padang - Sumatera Barat
Email: lppmsyedza@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.